Catatanku
Minggu, 04 Juli 2021
Nama : Adinda ayu wulansari
Nim : 01218109
UAS ETIKA BISNIS
1. Kasus Tokopedia
Dipenghujung tahun 2020 lalu, nama tokopedia begitu banyak disebut. Bukan karena promo dan fitur barunya, melainkan karena kasus kebocoran data para penggunanya. Dalam kasusnya, diketahui ada 91 juta data pengguna dan 7 juta data penjual yang bocor. Bahkan semua data ini dijual di arak web dengan harga sekitar $5000. Dengan bocornya data tersebut, pihak Tokopedia meminta penggunanya untuk mengganti password. Bagi pengguna aplikasi, kasus ini termasuk contoh kasus pelanggaran etika bisnis. Sementara Tokopedia sendiri juga menjadi korban karena sistem keamanan mereka telah dibobol. Namun tetap saja, Tokopedia tidak bisa melindungi data pelanggan. dan hingga kini masih belum ada UU yang membahas kebocoran data di internet.
2. Korupsi Dana Bansos
Diakhir tahun 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap terjadinya korupsi internal kementerian sosial. Juliari Batubara ditetapkan menjadi tersangka karena diduga menerima uang sebesar Rp. 17 Miliar dari dana bantuan sosial Covid-19. Dalam kasus ini melanggar etika administrasi publik, dan etika profesi. Juliari Batubara diduga melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 11 huruf B atau Pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
3. Kasus PT. Garuda Indonesia
Penerapan etika bisnis pada PT. Garuda Indonesia mengalami beberapa masalah, hal tersebut dibuktikan dengan adanya kasus-kasus yang menjegal praktik bisnis mereka. Salah satunya kasus persengkongkolan antara para pelaku usaha. Dalam kasus ini PT. Garuda Indonesia dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999 yang mana para pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga.
4. Kasus PT. Megasari Makmur
PT Megasari Makmur adalah perusahaan yang cukup terkenal dengan salah satu produknya berupa obat nyamuk dengan merek “HIT”. Namun, belakangan diketahui jika produk tersebut telah melanggar etika bisnis. Banyak masyarakat telah mengenal produk tersebut sebagai obat nyamuk yang murah tetapi sangat efektif. Sayangnya, merek itu pada akhirnya harus menarik diri dari peredaran, alasannya karena mengandung zat aktif propoxur dan diklorvos yang merupakan salah satu bentuk pestisida. Pihak kesehatan menilai jika zat tersebut sangat berbahaya untuk sistem kesehatan manusia. Bahkan, lebih parahnya bisa menyebabkan keracunan pada darah apabila terlalu banyak menghirup udara yang telah bercampur dengan produk “HIT”. Etika dalam berbisnis adalah standar formal dan normal. Hanya saja tergantung dari pelaku usaha tersebut bagaimana cara menerapkannya pada organisasinya. Faktanya, PT Megasari Makmur telah gagal mengaplikasikan moral tersebut sehingga secara sadar melanggar prinsip kejujuran. Pada dasarnya, perusahaan tersebut telah melanggar banyak peraturan dan dikenai pasal berlapis. Hal ini berdasarkan penetapan regulasi dalam UUD. Berikut ini pemaparannya:
l Pasal 4 tentang hak konsumen
l Pasal 7 tentang kewajiban pelaku usaha
l Pasal 8 tentang larangan pengusaha melanggar standar bahan baku
l Pasal 19 tentang pengusaha yang harus ganti rugi atas tindakannya yang keliru
5. Kasus Monopoli PT. PLN
PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui & Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri.
Krisis listrik memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.
Dikarenakan PT. PLN memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT. PLN, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi enggan untuk berinvestasi.
Jika dilihat dari teori etika deontologi : Dalam kasus ini, PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) sesungguhnya mempunyai tujuan yang baik, yaitu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional. Akan tetapi tidak diikuti dengan perbuatan atau tindakan yang baik, karena PT. PLN belum mampu memenuhi kebutuhan listrik secara adil dan merata. Jadi menurut teori etika deontologi tidak etis dalam kegiatan usahanya.
Jika dilihat dari teori etika teleologi : Dalam kasus ini, monopoli di PT. PLN terbentuk secara tidak langsung dipengaruhi oleh Pasal 33 UUD 1945, dimana pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka PT. PLN dinilai etis bila ditinjau dari teori etika teleologi.
PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) telah melakukan tindakan monopoli, yang menyebabkan kerugian pada masyarakat. Tindakan PT. PLN ini telah melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
#bangganarotama
#narotamajaya
#pebisnismuda
#etikabisnis
#thinksmart
Senin, 19 April 2021
UTS ETIKA BISNIS
Nama : Adinda Ayu Wulandari
Nim : 01218109
Etika Bisnis
Manajemen A
Soal Kuis
Bagian I
1. Jelaskan pengertian etika !
2. Jelaskan pengertian etika deontologi. Menurut Immanuel Kant, terdapat dua kesulitan yang dapat diajukan terhadap teori deontologi, jelaskan dan bagaimana solusinya ?
3. Jelaskan pengertian etika teleologi dan aliran – aliran yang ada dalam teori tersebut !
4. Apa yang dimaksud dengan profesi? Apakah perbedaan profesi dengan hoby? Dan sebutkan ciri – ciri profesi !
5. Sebutkan dan jelaskan, argument yang menentang dan mendukung mitos bisnis amoral !
6. Apa yang dimaksud dengan etika bisnis? Mengapa penting bagi pelaku bisnis untuk menyadari etika?
7. Sebutkan dan jelaskan prinsip – prinsip etika bisnis ! Bagaimanakah caranya agar prinsip – prinsip tersebut dalam dipahami, dihayati dan diimplementasikan oleh seluruh karyawan perusahaan ?
8 . Apa yang dimaksud dengan code of ethics?
9. Terdapat beberapa pendapat dari ahli ekonomi tentang konsep keadilan. Diantaranya ialah konsep keadilan dari Aristoteles, Adam Smith dan John Rawls.
a. Jelaskan konsep keadilan menurut Adam Smith !
b. Jelaskan konsep keadilan menurut John Rawls !
c. Bandingkan perbedaan dan kesamaan konsep keadlian dari ketiga ahli ekonomi tersebut !
Jawaban :
Bagian I
1. etika adalah : segala sesuatu yang berhubungan dengan cara melakukan kegiatan bisnis yang mecakup seluruh aspek yang masih berkaitan dengan personal, perusahaan ataupun masyarakatatau bisa juga diartikan pengetahuan tentang tata cara ideal dalam pengaturan dan pengelolaan bisnis.
2. etika deontologis adalah teori filsafat moral yang mengajarkan bahwa sebuah tindakan itu benar kalau tindakan tersebut srlaras dengan prinsip kewajiban yang relevan untuknya
Kesulitan
• Tidak memberi tempat bagi adanya dilema moral dan tidak bisa memberi jalan keluar bila terjadi konflik prinsip moral .
• Kemutlakan norma tanpa kemungkinan pengecualian dengan mengindahkan akibat tindakan sulit diterima
• Imperatif kategoris kan melulu formak, hingga tidak membantu mengerti kkewajiban mana yang secara kongkret mengikat seorang pelaku moral
3. etika teleologi adalah tujuan mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu , atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu berdasarkan 2 aliran yaitu 1) egoisme etis. 2) utilitarianisme
1) aliran egoisme etis
Inti pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinuya sendiri
2) utilitarianisme
Baik jika membawa manfaat , tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan .
Contoh : kewajiban untuk menempati janji
4 . profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus . perbedaan profesi dengan hobby adalah kalu profesi pekerjaaan yang menghasilkan uang . kalo hobby itu dilakukan untuk mendapatkan kesenangan
5. argumen yang menentang dan mendukung mitos amoral adalah
• argumen yang mendukung mitos bisnis amoral antara lain :
1) bisnis sama dengan judi sebuah bentuk persaingan dan permainan yang mengutamakan kepentingan pribadi dan mengupayakan segala macam cara untuk mencapai kemenangan
2) aturan yang dipakai dalam bisnis berbeda dengan aturan dalam kehidupan sosial
3) orang bisnis yang mematuhi aturan moral akan berada dalam posisi yang tidak menguntungkan di tengah persaingan yang ketat
• argumen yang menentang mitos bisnis amoral antara lain :
1) bisnis tidak sama dengan judi atau permainan , yang dipertaruhkan dalam bisnis tidak hanya uangatau barang tetapi juga harga diri ,nama baik dll
2) bisnis tidak mempunyai aturan sendiri yang berbeda dengan aturan kehidupan sosial masyarakat
3) harus dibedakan antara legalitas dan moralitas . praktek bisnis tertentu yang dibenarkan secara legal belum tentu secara moral
4) etika harus dibedakan dengan ilmu empiris . dalam ilmu empiris ,fakta yang berulangterus dan terjadi dimana mana menjadi teori danm hukum ilmiah dalam etika tidak demikian .
6. etika bisnis adalah pengetahuan tentang cara ideal penaturan dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku secara universal serta implementasi norma dan moralitas untuk menunjang maksud dan tujuan kegiatan bisnis. Mengapa penting menyadari etika bagi pelaku bisnis ? karena jika seorang pelaku bisnis tidak menggunakan etika dalam bisnis maka akan terjadi kecurangan dalam berbisnis dan akan merugikan orang lain .. jadi etika sangant penting untuk mempererat kerjasama antara satu perusahaan atau lebih .
7. Prinsip-prinsip etika bisnis:
a. Prinsip otonomi : sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
b. Prinsip kejujuran : nilai yang paling mendasar dalam mendukung keberhasilan perusahaan.
c. Prinsip tidak berniat jahat : prinsip kejujuran yang ketat akan mampu meredam niat jahat perusahaan itu.
d. Prinsip keadilan : Perusahaan harus bersikap adil kepada pihak-pihak yang terkait dengan sistem bisnis.
e. Prinsip hormat pada diri sendiri : Perlunya menjaga citra baik perusahaan tersebut melalui prinsip kejujuran, tidak berniat jahat dan prinsip keadilan.
Cara penerapannya :
1. Memaksimalkan nilai Perusahaan dengan cara meningkatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya, bertanggung jawab, dan adil agar
Perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional.
2. Mendorong pengelolaan Perusahaan secara profesional, transparan dan efisien, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian.
3. Mendorong agar manajemen Perusahaan dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial Perusahaan terhadap stakeholders maupun kelestarian lingkungan di sekitar Perusahaa.
4. Meningkatkan kontribusi Perusahaan dalam perekonomian nasional
5. Meningkatkan nilai investasi dan kekayaan Perusahaan.
8. pengertian code of etics adalah sistem norma,nilai dan aturan professional tertulis yang secara tefas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional . kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah ,perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari
9. Konsep keadilan :
a. Teori Keadilan Adam Smith
Alasan Adam Smith hanya menerima satu konsep atau teori keadilan adalah:
• Menurut Adam Smith yang disebut keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti yaitu keadilan komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang atau pihak dengan orang atau pihak yang lain.
• Keadilan legal sesungguhnya sudah terkandung dalam keadilan komutatif, karena keadilan legal sesungguhnya hanya konsekuensi lebih lanjut dari prinsip keadilan komutatif yaitu bahwa demi menegakkan keadilan komutatif negara harus bersikap netral dan memperlakukan semua pihak secara sama tanpa terkecuali.
• Adam Smith menolak keadilan distributif sebagai salah satu jenis keadilan. Alasannya antara lain karena apa yang disebut keadilan selalu menyangkut hak semua orang tidak boleh dirugikan haknya atau secara positif setiap orang harus diperlakukan sesuai dengan haknya.
b. Konsep keadilan menurut John Rawls
• Prinsip yang menyatakan bahwa setiap orang atau warga negara harus mendapatkan hak yang sama dari keseluruhan sistem sosial dalam mendapatkan kebebasan paling hakiki yang ditawarkan pada manusia.
• Prinsip kedua menyatakan bahwa ketimpangan sosial dan ekonomi diatur sedemikian rupa agar memberikan keuntungan terbesar bagi kalangan yang paling tidak beruntung dalam masyarakat.
c. Persamaannya kedua konsep tersebut memiliki tujuan untuk memprioritaskan keadilan. Sedangkan perbedaannya adalah dimana konsep Adam Smith menolak distributif sebagai salah satu jenis keadilan.
Bagian II
Kasus 1
1. Apakah masalah etis yang timbul dari masalah di atas yaitu, pembohongan public adanya jamu yang “cespleng”padahal jamu itu mengandung bahan kimia yang berbahaya yang dapat menimbulkan efek yang sangat buruk bagi peminumnya dan hal itu baru disadari dalam jangka waktu yang lama. Dan trik bisnis yang dilakukan dengan menjatuhkan harga produk lebih murah, sehingga lebih dapat menarik pembeli/konsumen. Karena di labelnya terdapat produk China yang katanya “Cespleng”.
Kasus 2
a. Tindakan yang dilakukan tidak etis karena membakar hutan dengan sengaja tanpa memikirkan dampak dan kerugiannya. Tindakan yang dilakukan dapat dikatakan tindakan tidak mempunyai rasa pertanggungjawaban sosial (sosial responsibility) atau dapat dikatakan juga kriminal (kejahatan korupsi) karena telah mengambil hak bersama untuk menikmati hutan tersebut.
b. Pembukaan lahan dengan menggunakan cara membakar yang tidak terkendali dan merusak erat kaitannya dengan pembangunanindustri perkebunan di Indonesia karena empat alasan pokok berikut ini:
• Kebakaran menurunkan kualitas lahan hutan dan dengan demikian mendukung usaha untuk memiliki kawasan hutan permanen (sepertihutan produksi) secara legal untuk diklasifikasikan kembali sebagai kawasan-kawasan hutan yang tersedia untuk konversi bagi perkebunan. Dengan semakin terbatasnya ketersediaan lahan yang tidak diklasifikasikan sebagai hutan dan yang cocok untuk pembangunan perkebunan, membakar hutan kemudian menjadi suatu cara yang bermanfaat untuk meningkatkan persediaan lahan yang ada.
• Di kawasan yang telah dialokasikan untuk pembangunan perkebunan, membakar hutan adalah suatu cara yang hemat biaya untuk membuka lahan. Menurut salah satu perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Tengah, pembukaan lahan dengan alat-alat mekanis membutuhkan biaya yang dua kali lipat lebih mahal daripada melakukan pembakaran.
• Hasil perkebunan harus diolah dalam 24 jam setelah dipanen, sehingga banyak perusahaan lebih senang jika lokasi perkebunan letaknya sedekat mungkin dengan fasilitas pengolahan dan jalur-jalur transportasi yang dapat membawa hasil panennya ke berbagai fasilitas ini. Namun, kawasan-kawasan seperti ini yang lebih mudah diakses umumnya telah padat dan diolah oleh penduduk lokal. Perusahaan-perusahaan kemudian menyewa tenaga kerja dari luar untuk bekerja dan membakar lahan masyarakat lokal yang lahannya ingin diambil alih oleh perusahaan, untuk mengusir masyarakat. Kebakaran mengurangi nilai lahan dengan cara membuat lahan menjadi terdegradasi, dan dengan demikian perusahaan akan lebih mudah dapat mengambil alih lahan dengan melakukan pembayaran ganti rugi yang murah bagi penduduk asli.
• Dalam beberapa kasus, penduduk lokal juga melakukan pembakaran untuk memprotes pengambil-alihan lahan mereka oleh perusahaan kelapa sawit.
c. Dampak Terhadap Sosial, Budaya, dan Ekonomi. Kebakaran hutan memberikan dampak yang signifikan terhadap kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi yang diantaranya meliputi:
· Terganggunya aktivitas sehari-hari; Asap yang diakibatkan oleh kebakaran hutan secara otomatis mengganggu aktivitas manusia sehari-hari, apalagi bagi yang aktivitasnya dilakukan di luar ruangan.
· Menurunnya produktivitas; Terganggunya aktivitas manusia akibat kebakaran hutan dapat mempengaruhi produktivitas dan penghasilan.
· Hilangnya sejumlah mata pencaharian masyarakat di dan sekitar hutan; Selain itu, bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari mengolah hasil hutan, dengan terbakarnya hutan berarti hilang pula area kerja (mata pencarian).
· Meningkatnya hama; Kebakaran hutan akan memusnahkan sebagian spesies dan merusak kesimbangan alam sehingga spesies-spesies yang berpotensi menjadi hama tidak terkontrol. Selain itu, terbakarnya hutan akan membuat sebagian binatang kehilangan habitat yang kemudian memaksa mereka untuk keluar dari hutan dan menjadi hama seperti gajah monyet dan binatang lain.
· Terganggunya kesehatan; Kebakaran hutan berakibat pada pencemaran udara oleh debu, gas SOx, NOx, COx, dan lain-lain dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan manusia, antara lain infeksi saluran pernafasan, sesak nafas, iritasi kulit, iritasi mata, dan lain-lain.
· Tersedotnya anggaran negara; Setiap tahunnya diperlukan biaya yang besar untuk menangani (menghentikan) kebakaran hutan. Pun untuk merehabilitasi hutan yang terbakar serta berbagai dampak lain semisal kesehatan masyarakat dan bencana alam yang diambilkan dari kas negara.
· Menurunnya devisa negara. Hutan telah menjadi salah satu sumber devisa negara baik dari kayu maupun produk-produk non kayu lainnya, termasuk pariwisata. Dengan terbakarnya hutan sumber devisa akan musnah. Selain itu, menurunnya produktivitas akibat kebakaran hutan pun pada akhirnya berpengaruh pada devisa negara.
d. Penggunaan istilah Hutan Tidak Terbakar yaitu lebih tepat artinya untuk kebakaran hutan bukan dari faktor alam melainkan faktor manusia.
e. Menurut saya memuat sanksi untuk yang melakukan land cleaning
f. Penegakan hukum sangatlah lemah karena masih banyak dan marak kasus tentang pembakaran hutan yang belum terselesaikan.
g. Gerakan Nasional jadilah peran pembakar hutan itu adalah musuh bangsa yang harus di hentikan
Kasus 3
1. Mr. Thomas tidak mengindahkan isu kasus tanggung jawab pada karyawan, hal ini di tandai dengan perbedaan gaji antara karyawan perempuan dengan laki-laki.
2. Iya, karena Mr. Thomas menekan kinerja karyawannya agar dapat menghasilkan laba yang besar tanpa memperdulikan nasib karyawannya.
3. Iya, Mr. Thomas mendeskriminasikan wanita dalam hal perbedaan gaji dan juga sebagai karyawan pengganti apabila karyawan laki-laki tidak masuk kerja.
4. Akibatnya suasana di lingkungan kerja tidak kondusif karena terjadi deskriminasi kepada karyawannya. Karena perusahaan mengambil keuntungan banyak dengan cara menekan kinerja karyawannya dengan proporsi gaji yang tidak sesuai. Yang lama-kelamaan dapat menyebabkan perusahaan tersebut.
Kasus 4
Masalah etis yang muncul dipermasalahan iniadalah stiap pemalsuan brand menimbulkan gaya hidup yang wah atau mewah jadi banyak pedagang atau produsen berbondong-bondong untuk memproduksi brand-brand tersebut dan membajaknya supaya memenui kebutuhan orang-orang atau konsumen yang merasa keuangannya kurang untuk membeli brand original dengan harga mahal. Jadi pembajak meraut keuntungan dari hal tersebut dan konsumen yang ingin bergaya model tidak perlu mengeluarkan uang banyak untuk membeli brand original. Jadi para konsumen akan melirik brand kw atau palsu sebgaia life style nya.
Minggu, 21 Maret 2021
KASUS YANG SUDAH TERSELESAIKAN DAN BELUM TERSELESAIKAN
Nama : Adinda Ayu Wulandari
Nim : 01218109
Manajemen Kelas A
1.Kasus yang sudah Terselesaikan :
Nenek Asyani Terdakwa Pencuri Kayu Divonis 1 Tahun Penjara
Pada tahun 2015 silam, Nenek Asyani, asal Situbondo, Jawa Timur dinyatakan ahli waris karena terbukti dua batang pohon milik perhutani untuk dibuat tempat tidur.
Nenek Asyani divonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun 3 bulan dan denda Rp500 juta subsider 1 hari percobaan percobaan. Namun Asyani membantah dengan alasan batang pohon jati itu diambil dari lahannya sendiri oleh almarhum suaminya.
"Saya sudah bersumpah tidak ada gunanya. Pasti ada suap. Saya tidak mengikuti. Sumpah pocong, Pak," kata Nenek Asyani seperti dikutip dari Liputan6.com. (mdk / dan)
Sumber : https://m.merdeka.com/peristiwa/kasus-kasus-kriminal-yang-mengusik-rasa-keadilan-publik.html?page=all
2.Kasus yang Belum terselesaikan :
Hilangnya Widji Tukul
Satu per satu aktivis pro demokrasi menghilang tanpa jejak menjelang runtuhnya kekuasaan Suharto, termasuk di antaranya Widji Thukul. Ia diduga diculik aparat keamanan setelah dinyatakan buron sejak peristiwa Kerusuhan Dua Puluh Tujuh Juli 1996 (Kudatuli). Kasus Widji Thukul mewakili puluhan aktivis yang sengaja dilenyapkan demi kekuasaan.
Sumber : https://m.dw.com/id/daftar-pelanggaran-ham-yang-belum-terselesaikan/g-41737950
Kasus Yang Sudah Terselesaikan dan Belum Terselesaikan
Nama : Adinda Ayu Wulandari
Nim : 01218109
Manajemen kelas A
1.Kasus yang sudah Terselesaikan :
Nenek Asyani Terdakwa Pencuri Kayu Divonis 1 Tahun Penjara
Pada tahun 2015 silam, Nenek Asyani, asal Situbondo, Jawa Timur dinyatakan ahli waris karena terbukti dua batang pohon milik perhutani untuk dibuat tempat tidur.
Nenek Asyani divonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun 3 bulan dan denda Rp500 juta subsider 1 hari percobaan percobaan. Namun Asyani membantah dengan alasan batang pohon jati itu diambil dari lahannya sendiri oleh almarhum suaminya.
"Saya sudah bersumpah tidak ada gunanya. Pasti ada suap. Saya tidak mengikuti. Sumpah pocong, Pak," kata Nenek Asyani seperti dikutip dari Liputan6.com. (mdk / dan)
Sumber : https://m.merdeka.com/peristiwa/kasus-kasus-kriminal-yang-mengusik-rasa-keadilan-publik.html?page=all
2.Kasus yang Belum terselesaikan :
Hilangnya Widji Tukul
Satu per satu aktivis pro demokrasi menghilang tanpa jejak menjelang runtuhnya kekuasaan Suharto, termasuk di antaranya Widji Thukul. Ia diduga diculik aparat keamanan setelah dinyatakan buron sejak peristiwa Kerusuhan Dua Puluh Tujuh Juli 1996 (Kudatuli). Kasus Widji Thukul mewakili puluhan aktivis yang sengaja dilenyapkan demi kekuasaan.
Sumber : https://m.dw.com/id/daftar-pelanggaran-ham-yang-belum-terselesaikan/g-41737950
Minggu, 07 Maret 2021
Jumat, 29 November 2019
Langganan:
Postingan (Atom)
Nama : Adinda ayu wulansari Nim : 01218109 UAS ETIKA BISNIS 1. Kasus Tokopedia Dipenghujung tahun 2020 lalu, nama tokopedia begitu...
-
Nama : Adinda ayu wulansari Nim : 01218109 UAS ETIKA BISNIS 1. Kasus Tokopedia Dipenghujung tahun 2020 lalu, nama tokopedia begitu...